Eksepsi soal gugatan kabur dikabulkan, gugatan konvensi dan
rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima
LAMSELNEWS.COM, Kota
Agung - Perjalanan perkara perdata yang dihadapi Anipudin dan Sriati di
Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berakhir dengan putusan yang memberikan
kepastian atas proses hukum yang mereka jalani.
Dalam sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot pada Selasa
(15/9/2026), majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai gugatan
yang dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur
libel).
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim menyatakan gugatan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis
juga menyatakan gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi/para tergugat
konvensi tidak dapat diterima.
Selain itu, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum
membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.
Anipudin selaku Tergugat I dan Sriati sebagai Tergugat II
menjalani proses perkara tersebut dengan pendampingan hukum dari LBH Ansor
Pringsewu. Keduanya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas M. Anthon,
S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.
Hasil putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh
Anipudin, Sriati, tim kuasa hukum, dan LBH Ansor Pringsewu. Meski demikian,
pihak pendamping hukum menegaskan tetap menghormati majelis hakim, seluruh
pihak yang berperkara, serta proses peradilan yang telah berlangsung.
Secara hukum acara perdata, putusan niet ontvankelijke verklaard merupakan putusan yang menyatakan
suatu gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil yang
menghalangi gugatan untuk diperiksa lebih lanjut. Putusan tersebut berbeda
dengan putusan yang menyatakan pokok materi sengketa terbukti atau tidak
terbukti.
Karena salinan putusan resmi belum tersedia pada halaman
SIPP yang ditampilkan, pertimbangan lengkap majelis hakim serta konsekuensi
hukum lebih lanjut masih perlu merujuk pada dokumen putusan resmi.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap proses
persidangan yang telah dilalui. Mereka menyebut pendampingan dilakukan dengan
mengedepankan ketelitian, argumentasi hukum, serta kepentingan klien sesuai
ketentuan hukum acara perdata.
“Kami menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan. Bagi kami, profesionalitas kuasa hukum tidak hanya dilihat dari hasil, tetapi juga dari integritas, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” kata Tim Kuasa Hukum Anipudin selaku Tergugat I dan Sriati sebagai Tergugat II
Bagi Anipudin dan Sriati, putusan tersebut menjadi momentum
untuk menyampaikan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan tim kuasa hukum
yang telah mendampingi mereka selama proses persidangan.
“Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan dan
menghargai segala upaya, waktu, serta perhatian yang telah diberikan kepada
kami. Kami juga berterima kasih kepada keluarga, sahabat, dan berbagai pihak
yang telah memberikan dukungan moral,” ujar Anipudin, diamini Sriati.
Ketua LBH Ansor Pringsewu Surohman mengatakan, putusan
tersebut menjadi bagian dari perjalanan lembaganya dalam menjalankan amanah
pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan sekadar
perkara menang atau kalah. Ini adalah amanah untuk hadir, mendampingi, dan
memberikan pelayanan hukum yang profesional serta bermartabat,” kata Surohman.
Ia menegaskan, hasil putusan disikapi dengan rasa syukur
sekaligus tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami menyambut hasil ini dengan rasa syukur, bukan dengan
kesombongan. Kami tidak ingin hasil putusan menjadi alasan untuk melukai hati
siapa pun. Semoga semua pihak tetap diberikan ketenangan dan jalan terbaik,”
ujarnya.
Surohman juga menyampaikan apresiasi kepada FOR-JIP (Forum
Jurnalis Independen Pringsewu) dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang selama
ini menjadi bagian dari jejaring mitra LBH Ansor Pringsewu.
Menurutnya, hubungan antarlembaga perlu dibangun dalam
semangat kebersamaan, profesionalitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada FOR-JIP dan GRIB Jaya
Kabupaten Pringsewu yang telah menjadi mitra kerja serta memberikan dukungan
moral kepada LBH Ansor Pringsewu,” katanya.
Putusan PN Kota Agung tersebut sekaligus menjadi catatan
dalam perjalanan pendampingan hukum Anipudin dan Sriati. LBH Ansor Pringsewu
menyatakan akan terus menjaga profesionalitas, integritas, serta penghormatan
terhadap proses peradilan dalam menjalankan pendampingan hukum. (NN)


