Headlines
Loading...
Kawal Perkara hingga Putusan, LBH Ansor Pringsewu Dampingi Anipudin dan Sriati di PN Kota Agung

Kawal Perkara hingga Putusan, LBH Ansor Pringsewu Dampingi Anipudin dan Sriati di PN Kota Agung

Eksepsi soal gugatan kabur dikabulkan, gugatan konvensi dan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima

LAMSELNEWS.COM, Kota Agung - Perjalanan perkara perdata yang dihadapi Anipudin dan Sriati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung berakhir dengan putusan yang memberikan kepastian atas proses hukum yang mereka jalani.

Dalam sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot pada Selasa (15/9/2026), majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai gugatan yang dinilai kabur dan tidak jelas (obscuur libel).

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Majelis juga menyatakan gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima.

Selain itu, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.

Anipudin selaku Tergugat I dan Sriati sebagai Tergugat II menjalani proses perkara tersebut dengan pendampingan hukum dari LBH Ansor Pringsewu. Keduanya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.

Hasil putusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh Anipudin, Sriati, tim kuasa hukum, dan LBH Ansor Pringsewu. Meski demikian, pihak pendamping hukum menegaskan tetap menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan yang telah berlangsung.

Secara hukum acara perdata, putusan niet ontvankelijke verklaard merupakan putusan yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil yang menghalangi gugatan untuk diperiksa lebih lanjut. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang menyatakan pokok materi sengketa terbukti atau tidak terbukti.

Karena salinan putusan resmi belum tersedia pada halaman SIPP yang ditampilkan, pertimbangan lengkap majelis hakim serta konsekuensi hukum lebih lanjut masih perlu merujuk pada dokumen putusan resmi.

Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah dilalui. Mereka menyebut pendampingan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, argumentasi hukum, serta kepentingan klien sesuai ketentuan hukum acara perdata.

“Kami menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan. Bagi kami, profesionalitas kuasa hukum tidak hanya dilihat dari hasil, tetapi juga dari integritas, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” kata Tim Kuasa Hukum Anipudin selaku Tergugat I dan Sriati sebagai Tergugat II

Bagi Anipudin dan Sriati, putusan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka selama proses persidangan.

“Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan dan menghargai segala upaya, waktu, serta perhatian yang telah diberikan kepada kami. Kami juga berterima kasih kepada keluarga, sahabat, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral,” ujar Anipudin, diamini Sriati.

Ketua LBH Ansor Pringsewu Surohman mengatakan, putusan tersebut menjadi bagian dari perjalanan lembaganya dalam menjalankan amanah pendampingan hukum kepada masyarakat.

“Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah. Ini adalah amanah untuk hadir, mendampingi, dan memberikan pelayanan hukum yang profesional serta bermartabat,” kata Surohman.

Ia menegaskan, hasil putusan disikapi dengan rasa syukur sekaligus tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

“Kami menyambut hasil ini dengan rasa syukur, bukan dengan kesombongan. Kami tidak ingin hasil putusan menjadi alasan untuk melukai hati siapa pun. Semoga semua pihak tetap diberikan ketenangan dan jalan terbaik,” ujarnya.

Surohman juga menyampaikan apresiasi kepada FOR-JIP (Forum Jurnalis Independen Pringsewu) dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang selama ini menjadi bagian dari jejaring mitra LBH Ansor Pringsewu.

Menurutnya, hubungan antarlembaga perlu dibangun dalam semangat kebersamaan, profesionalitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada FOR-JIP dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang telah menjadi mitra kerja serta memberikan dukungan moral kepada LBH Ansor Pringsewu,” katanya.

Putusan PN Kota Agung tersebut sekaligus menjadi catatan dalam perjalanan pendampingan hukum Anipudin dan Sriati. LBH Ansor Pringsewu menyatakan akan terus menjaga profesionalitas, integritas, serta penghormatan terhadap proses peradilan dalam menjalankan pendampingan hukum. (NN)