
Soal Aturan Kerja Sama Media, SMSI dan JMSI Dukung Kadis Kominfo Lamsel
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Langkah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah patut diacungi jempol. Pasalnya
Anasrullah komitment untuk kerja sama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib
administrasi.
Karena secara legal standing yang menjalin kerja sama adalah
perusahaan media bukan pribadi jurnalis. Sehingga diperukan adanya perusahaan
media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.
Langkah tersebut merupakan pilihan, azas kepatutan dan
keadilan bagi seluruh pemilik media lainya agar tertib berkas dan administrasi.
Hal itu juga telah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Dewan Pers
No:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Dewan Pers.
Dimana diantara butirnya adalah sesuai Bab 1 soal ketentuan
umum, dimana Pasal 1 tertulis bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media
penyiaran, media siber dan kantor berita.
Serta kantor berita lainya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca Peraturan Dewan
Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019). https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf
Kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh
Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan
pers. Selain ranah itu ada pada mereka, hal lain juga tentu sebagai pembeda
perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.
Diantaranya ialah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia
(JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan. Dia mengatakan perusahaan merupakan
suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas
dasar perusahaan media.
“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau
umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa
disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum
negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri
saat diwawancai Via Telepon, Minggu (7/01/2024).
Secara umum dirinya juga menyebut bahwa, wartawan adalah
pelaku kegiatan jurnalistik di lapangan, yang dibekali identitas jelas dari
kantornya. Sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering
disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat, harus jelas dan
spesifik.
“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan
perusahaanya jelas kan enak. Jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya
tidak ada ya jelas salah. Selain salah juga merugikan pemilik media lain,
mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa
disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” tukasnya.
Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI (Serikat Media
Siber Indonesia) Lampung H. Senen, S.Kom. Dirinya menuturkan bahwa syarat media
massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media
sosial.
“Itu aturan jelas, namanya Perusahaan Pers ya harus jelas
izin nya. Kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan
menggunakan UU IT bukan UU Pers,” kata Senen.
Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini
muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang
menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal.
Dengan maksud tetap dapat kerja sama di Kominfo. Namun
secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka
diminta tertib administrasi dan melengkapi.
Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka
menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan
kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan
untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan
untuk personal profesi jurnalis.
Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa
Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi
wartawannya.
Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan
sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang
bergerak dibidang Pers.
“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan
kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai
reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.
Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung
Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai
jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.
“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa
kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang
arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (NN)