Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Tanpa Sajian Data dan Tak Sesuai Kode Etik Jurnalistik
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Kepala Dinas
Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M. mengkritisi sejumlah media daring yang menerbitkan berita
tanpa menyajikan data yang akurat dan faktual.
Bahkan
Anasrullah mengindikasikan artikel tersebut dimuat tanpa memperhatikan
kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, seperti kode etik jurnalistik (KEJ) dan
pedoman media siber sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Anasrullah menyebut,
media daring yang dimaksud yakni pesawaran.pikiran-rakyat.com dan bandarlampung.pikiran-rakyat.com. Dua
media siber tersebut melansir subtansi berita yang sama, meski dengan penyajian
dan judul yang agak berbeda.
“Itu media yang
pesawaran, pakai foto Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Padahal dalam artikel
itu tidak ada satu patah kata pun keterangan dari beliau,” ujar Anasrullah, dikutip dari Lampungraya.id, Minggu 9 Juni 2024.
Kemudian, lanjut Anasrullah, media yang bandarlampung
dengan tajuk “Lamsel Butuh Pemimpin Visioner dan Tangguh: Mampu Atasi Tantangan
dan Siap Terima Kritik” melansir tulisan sejumlah kriteria pemimpin ideal di
Lampung Selatan dikaitkan dengan tudingan atas permasalahan di Lampung Selatan
saat ini.
Namun Anasrullah menyikapi artikel tersebut mengungkapkan masalah-masalah yang
disebutkan itu tanpa menyajikan data dan sumber yang kongkret, faktual dan juga otentik.
Bahkan Anasrullah mengesankan tulisan tersebut hanya opini
penulis dalam upaya menggiring pemikiran masyarakat untuk menjatuhkan atau
menyudutkan figur tertentu.
“Itu
berdasarkan sumber dan data dari mana? Kok di artikel itu disebutkan, Lamsel
krisis infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi.
Kemudian Akses pendidikan dan kesehatan yang terbatas, pengelolaan sumber daya
alam yang tidak berkelanjutan, serta kerawanan terhadap bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor,” imbuhnya.
Anasrullah
menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak anti kritik. Tapi
demikian hendaknya karya jurnalistik dapat disajikan sesuai dengan regulasi
yang telah diatur, dan disertai juga dengan data yang objektif sebagai bahan
masukan pemerintah daerah dari unsur mass media.
“Apalagi foto yang dipajang dalam artikel itu foto pak Bupati Nanang Ermanto.
Ini kan upaya penggiringan opini untuk menyudutkan dan menjatuhkan, tapi tanpa
disertai data dan sumber yang faktual juga kompeten,” kata mantan Kadis PPPA
Lamsel ini.
Selain
penerbitan berita diharapkan dengan sajian data dan sumber yang jelas, sambung
Anasrullah, produk jurnalistik juga dituntut untuk profesional objektif dan
berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40.
“Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia diwajibkan untuk menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Anasrullah.
Lebih lanjut
Anasrullah mengungkapkan sejumlah pasal dalam KEJ sebagai pedoman jurnalis
dalam melakukan rutinitas pekerjaannya sehari-hari.
“Seperti
Pasal 1 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tukas
dia.
Kemudian pasal
2 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Artinya,
wartawan Indonesia dituntut untuk menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya. Dan juga rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar,
foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara
berimbang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Anasrullah juga mengaitkan dengan Pasal 3 KEJ yang berbunyi:
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
“Maksudnya
adalah menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu. Kemudian berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tukasnya lagi.
“Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi
wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang
berupa interpretasi wartawan atas fakta. Lalu, asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang,” tambah Anasrullah.
Anasrullah
menyatakan sangat menjunjung
tinggi kemerdekaan dan kebesaran pers. Namun demikian, dia berharap dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol
oleh masyarakat.
“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh
informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan
kualitas kehidupan manusia,” katanya. (*)

