
Soal Tudingan Hambat Proses Pemekaran DOB, Ormas Sapu Jagad Sebut Panitia Natar Agung - DPRD Lamsel Ngawur & Playing Victim
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda - Ketua DPC Sapu Jagad Lampung
Selatan, Zulfijar, SE, kepada sejumlah awak media mengungkapkan keprihatinannya, baik itu
kepada pihak panitia Pemekaran Natar Agung maupun pihak DPRD Kabupaten Lampung
Selatan (Lamsel) yang kerap memperankan 'Playing Victim' terkait usulan
pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
Dimana kata Zulpijar, DPRD
Lamsel dan panitia Natar Agung memposisikan diri sebagai pihak terdzolimi dan
Bupati Lampung Selatan adalah pihak yang bersalah, pihak yang menghambat proses
usulan pemekaran karena belum memberikan persetujuan tertulisnya.
Menurut aktivis Resimen Mahasiswa
(Menwa) Lampung ini, sesuai dengan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 37 huruf (b) ayat (2) disebutkan syarat
administratif untuk pemekaran daerah harus ada persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk
dengan bupati/walikota induk.
"Jadi tidak benar statement
dari dewan yang terhormat maupun ketua panitia pemekaran Natar Agung, Irfan
Nuranda Djafar, bahwa usulan DOB terkendala surat persetujuan dari Bupati
Lampung Selatan. Ngawur it, baca lagi UU-nya dengan seksama. Pahami, baru bicara.
Yang benar itu, bupati dalam memberikan persetujuan tertulisnya dilakukan
dengan cara bersama-sama dengan DPRD di dalam forum sidang paripurna,"
ujar Zulpijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Jadi, lanjut Zulpijar, di dalam UU Pemda itu mengamanahkan,
pemekaran DOB untuk kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah
satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama DPRD dengan
kepala daerah. Persetujuan bersama itu kata Zulpijar, dilaksanakan di dalam forum sidang paripurna DPRD dengan agenda
persetujuan bersama DOB.
"Jadi, pengesahan DOB
itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pimpinan
DPRD dengan Pemda dalam hal ini adalah bupati selaku kepala
daerah. Dengan catatan, di dalam paripurna tersebut DPRD setuju untuk usulan
pemekaran DOB. Jadi, tidak ada ceritanya persetujuan tertulis bupati itu
dilakukan secara terpisah, DPRD sendiri bupati sendiri. Tapi berupa satu
kesatuan dalam sebuah naskah kesepakatan persetujuan bersama pembentukan
DOB," imbuh dia.
Zulpijar menduga, isu
pemekaran DOB tersebut memang sengaja di blow up oleh pihak-pihak tertentu yang
memiliki kepentingan dalam upaya negatif campaign terhadap Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjelang Pilkada 2024.
Kendati begitu, Zulpijar
berharap praktik-praktik tidak elegan tersebut tidak terus dilakukan oleh
sejumlah pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, sambung Zulpijar,
terkadang demi kepentingan sesaat, segala cara apapun dilakukan. Seperti
pembelokan fakta hukum hingga menyebarkan informasi sesat (hoax)
kepada masyarakat luas.
"Kita ini sudah
sama-sama dewasa, marilah berpolitik secara santun. Apalagi masyarakat sekarang
ini sudah tambah cerdas, sudah tidak termakan lagi dengan upaya-upaya black
campaign, dengan cara-cara memutar balikan fakta seperti itu. Pembodohan
terhadap masyarakat itu namanya," kata Zulpijar.
Sedari awal, menurut Zulpijar, mestinya DPRD Lampung Selatan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat atas usulan pemekaran DOB tersebut. Alhasil, tak salah jika selama 3 tahun belakangan ini, usulan pemekaran DOB yang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram tersebut mandek tanpa progres apapun.
"Mestinya, DPRD sedari
awal bisa lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. DPRD
Lamsel bisa saja segera menggelar paripurna dengan agenda rekomendasi
pembentukan DOB kepada pemerintah daerah. Juga dengan begitu, bola tanggung
jawab pemekaran DOB sudah berpindah posisi ke pihak eksekutif. Tapi yang
terjadi, dewan malah terkesan berpangku tangan tanpa mampu berbuat apa-apa
hingga selama 3 tahun. Tahu-tahu di tahun politik ini teriak-teriak ke media
bahwa pihaknya lah sebagai korban yang terdzolimi (playing victim)," imbuh dia.
Zulpijar mengungkapkan,
progres terakhir usulan pemekaran DOB tersebut terjadi pada 2020 silam. Dimana
Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai
oleh Puji Sartono (Sekarang Anggota DPRD Provinsi) menyerahkan dan melaporkan
penyelesaian dokumen persyaratan pemekaran DOB ke pihak DPRD Lampung Selatan.
Posisi TPPD pada saat itu
keukeuh minta untuk segera diparipurnakan. Namun demikian, DPRD Lamsel melalui
komisi I menolak dilakukan paripurna. DPRD Lamsel berdalih, paripurna tidak
bisa digelar tanpa ada usulan dari pihak eksekutif.
"Menurut catatan saya,
pada saat itu sekitar pertengahan Desember 2020. Salah satu anggota Komisi I
yang berasal dari Merbau Mataram kepada wartawan berdalih bahwa DPRD tidak bisa
memparipurnakan dalam hal prosedur kegiatan paripurna DOB diusulkan
melalui jajaran eksekutif. Anggota F-Gerindra itu menyatakan jika prosedurnya
eksekutif yang mengusulkan kepada legislatif," beber Zulpijar.
Disisi lain, Zulpijar menduga Pemkab Lamsel berlaku pasif terhadap usulan
pemekaran DOB ini berkaitan dengan belum dibukanya kembali kran moratorium
untuk pemekaran DOB. Dalam artian, pemerintah daerah masih dalam posisi wait
and see. Tidak mendukung dan tidak juga menolak DOB baru di Lampung Selatan.
"Saya rasa ini bentuk
kehati-hatian pihak pemda yang tidak mau terburu-buru. Karena keputusan yang
bakal diambil sifatnya memang harus mengedepankan fungsi teknis dibanding
kepentingan politis. Mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena jangan sampai
keputusan yang terburu-buru itu malah menimbulkan masalah dan kerugian bagi
masyarakat. Saya yakin dan percaya, keputusan yang diambil nanti itu adalah
keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan," tukas ketua DPK
IARMI Lamsel alumni Menwa 99 ini.
Sementara, Kepala Bagian
Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Setiawan saat dikonfirmasi
tak menampik, bahwa persetujuan tertulis kepala daerah dalam pembentukan DOB
untuk kabupaten/kota berupa persetujuan bersama dengan DPRD sesuai dengan UU
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Setiawan
mengungkapkan, selain UU nomor 23 Tahun 2014,
instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB baru ini adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
"Jadi ada 3 syarat
dasar dalam usulan pemekaran DOB baru, terdiri dari syarat teknis,
administratif dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat teknis dinilai
berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator yang terlampir dalam PP
78," ucap Setiawan.
Kemudian, lanjutnya,
setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi,
bupati menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk disetujui dengan melampirkan
yakni, dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Kemudian peta wilayah
calon kabupaten/kota dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan
keputusan bupati/walikota," pungkasnya. (*)