
KPK Hibahkan Mobil Vellfire Hasil Rampasan Korupsi Adik Kandung Zulkifli Hasan ke Pemkab Lamsel
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan
barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Serah
terima aset berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung
Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Aset
tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur
Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki
Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan mobil tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
“Kendaraan ini berasal dari
perkara Zainuddin Hasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari
2020,” ujar Mungki dikutip dari laman regional.kompas.com.
Mungki
menambahkan, sebelum menghibahkan aset,
pihaknya selalu mengelolanya secara detail. “Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang
dihibahkan bisa digunakan dengan baik,” kata Mungki.
Sementara
itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan,
Thamrin, menyampaikan terima kasih kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut. Dirinya
menyatakan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan sebagai kendaraan dinas.
“Terima kasih banyak kepada
KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik,”
ujar Thamrin.
Seperti
diketahui, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin
Hasan tersangkut kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan
Umum Lampung Selatan pada 2016-2018.
Zainuddin Hasan diduga
menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha agar memenangkan tender
proyek. Pada 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenai denda sebesar
Rp500 juta.
(NN)