Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Pasal kemas
ulang dan mengedarkan
minyak goreng curah tanpa label, merk, SNI, pernyataan Halal, dan Izin Edar ke masyarakat
peserta kampanye, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor
urut 2 Egi-Saiful sepertinya bakal terjerat pasal berlapis dengan ancaman
pidana hingga 5 tahun kurungan penjara.
Betapa tidak,
hal tersebut berbanding
lurus dengan pernyataan Budi Setiawan selaku Liaison Officer (LO) paslon nomor
urut 2 di salah satu media online yang menyebutkan bahwa, minyak goreng curah
tersebut dibeli dari PT Domus Jaya yang kemudian dikemas ulang sendiri dan juga
menggunakan kemasan botol plastik sendiri.
“Ya, tanyakan saja dengan PT Domus. Makanya, kita santai
aja, nggak mau nanggapi
ngeributin masalah recehan begitu. Dan, nggak lama lagi kita akan kirimkan lagi untuk warga, ribuan
botol minyak. Kita tidak
akan jual jauh dibawah harga PT Domus, bisa marah nanti Domus, jika produknya
dijual hanya Rp2.000/botol. Itu makanya kita gunakan
botol sendiri,” kata
Budi Setiawan dilansir dari laman lampungraya.id, Jumat 11 Oktober 2024.
Kemudian, dalam
kampanye kegiatan lain berupa Pasar Murah oleh paslon nomor urut 2, minyak goreng kemasan tanpa merk,
label, logo Halal, SNI dan izin edar oleh BPOM itu dijual dengan harga Rp2 ribu
saja untuk setiap botol kemasan ukuran 900 mililiter. Alhasil, pernyataan LO Budi
Setiawan sepertinya bakal berbuntut panjang.
Seperti gayung bersambut, juru bicara tim hukum paslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 1, Nanang Ermanto – Antoni Imam, Sopadly, S.H., memang dengan cepat menanggapi hal tersebut.
Lawyer senior
ini mengungkapkan,
bahwa masalah produk pangan olahan berupa minyak goreng kemasan tanpa label
merk, SNI, Halal dan izin edar bukan perkara main-main apalagi urusan recehan.
Menurut
Sopadly, soal produk pangan olahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang
tegas karena terkait dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat.
Dimana menurutnya, terkait kewajiban produsen dalam
produk pangan, sesuai dengan Pasal
8 dan 62 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, maka paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2
Egi-Saiful dapat terancam pidana 5 tahun penjara atau pidana denda Rp2 miliar.
“Kemudian soal kewajiban izin edar
produk minyak goreng, sesuai Pasal 91 dan 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dapat diancam pidana penjara paling lama 2
tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar,”
ujar Sopadly kepada wartawan, Sabtu 12 Oktober 2024.
Selanjutnya, terus Sopadly, terkait pemenuhan SNI secara wajib sesuai dengan
pasal 57 dan 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelanggarnya diancam pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Terakhir, terkait
mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan botol plastik, menantu
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan itu dapat dijerat dengan Pasal 53 dan 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” imbuh Sopadly.
Dengan begitu, Sopadly
mengungkapkan, jika tim
hukum paslon nomor urut 1 telah urun rembuk dan mufakat bakal melaporkan paslon
nomor urut 2 Egi-Saiful ke Polda Lampung terkait dengan sejumlah pelanggaran peraturan
dan perundang-undangan tersebut.
“Insyaallah ya, minggu depan kita bakal ke Polda Lampung. Bukan apa, masalah
minyak goreng ini bukan saja masalah Pilkada saja, tapi ada hal yang sifatnya urgent, yakni
masalah kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. Dan oleh karena itu,
harus segera diambil tindakan oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sopadly.
Sementara,
Manajer Operasional PT Domus Jaya, Bambang Sutedjo dikonfirmasi melalui
aplikasi perpesanan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tidak direspon. (*)


