Sudah Sertifikasi? Guru Honorer di Lamsel Diminta Kembalikan Honor Dana BOS
LAMSELNEWS.COM, Kalianda -
Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi
diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditegaskan
melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor:
700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan
tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan
se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.
Dalam surat edaran itu
dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).
Pada aturan tersebut ditegaskan
bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dinas Pendidikan menegaskan,
kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double
funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan,
tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.
Dengan demikian, Dana BOS dapat
dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan
tepat sasaran.
Jadi Temuan Pemeriksaan
Sekretaris Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang
dilakukan periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada
guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.
Ia menegaskan, atas temuan
tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana
BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas
Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas Umum
Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.
"Berdasarkan keterangan
dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para
guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang
menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari
menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko.
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Guru yang menjadi sasaran
pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber
penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari
pemerintah pusat.
Sementara itu, guru honorer BOS
Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban
pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana
BOSP.
Kriteria Penerima
Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat
dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:
- Berstatus Non-ASN
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Belum menerima tunjangan sertifikasi
Dinas Pendidikan menyebutkan
bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini
merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.
Bagi guru yang ingin mengajukan
keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan
Inspektorat Lampung Selatan.
Kebijakan ini ditegaskan
sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. (NN)

