99,91 Persen Warga Terlindungi JKN, Lampung Selatan Pertahankan UHC Prioritas demi Jaminan Akses Berobat
LAMSELNEWS.COM, Kalianda
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya
dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hingga Juni 2026,
cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten
Lampung Selatan telah mencapai 99,91 persen, sekaligus memastikan status Universal
Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan,
mengatakan capaian tersebut telah melampaui indikator yang ditetapkan BPJS
Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98
persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
"Periode Juni 2026,
cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen
dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah
memenuhi parameter UHC Prioritas," ujar Hendry dalam keterangannya, Rabu
(8/7/2026).
Berdasarkan data terbaru,
jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta
JKN, sedangkan jumlah peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.
Hendry menjelaskan, status UHC
Prioritas memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat
Kabupaten Lampung Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan
kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui program UHC
Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan
di fasilitas Kesehatan, baik yang telah menjalani perawatan di rumah sakit,
puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar
Hendry.
Untuk menjaga keberlanjutan
program tersebut, Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran
pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah
atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
pada APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp49,62 miliar.
Berdasarkan hasil pemutakhiran
data kepesertaan, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.
Selain itu, sebagai langkah
antisipasi terhadap perkembangan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menyiapkan tambahan alokasi anggaran
yang akan ditetapkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sehingga total
anggaran menjadi Rp87,62 miliar.
Pengalokasian anggaran tersebut
telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani
pada 26 Juni 2026. Kerja sama itu menjadi landasan penyelenggaraan JKN bagi
peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dalam rangka
mempertahankan status UHC Prioritas di Kabupaten Lampung Selatan.
Hendry menambahkan, penyesuaian
anggaran dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh
masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala
status kepesertaan.
“Dengan tetap terjaganya status
UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan
kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan,
sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin,” kata Hendry.
Secara nasional, pemerintah
menetapkan target cakupan kepesertaan JKN sebesar 98,6 persen pada tahun 2027
dan meningkat menjadi 99 persen pada tahun 2029. Dengan capaian saat ini,
Kabupaten Lampung Selatan telah melampaui target nasional tersebut sekaligus
menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan
yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (NN)

