
Soal Aturan Penertiban Kerja Sama Media, PWRI Lampung Dukung Kadis Kominfo Lamsel
LAMSELNEWS.COM,
Bandar Lampung - Evaluasi secara administrasi terkait aturan yang diterapkan
Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan
Anasrullah merupakan langkah baru yang nyata serta masih dalam kategori wajar
dan tertib. Tentunya hal itu sebagai upaya mewujudkan ekosistem bisnis pers
yang sehat.
Karena sudah tentu tumbuhnya media pers digital
di Indonesia tidak selamanya membawa angin segar. Banyak para pengguna mencari
celah untuk meraup keuntungan menggunakan berbagai cara hingga mengabaikan
kaidah jurnalistik sesuai Undang Undang Pers.
“Maju terus, kenapa? upaya penertiban itu kita
juga dukung. Hal ini mengingatkan kita, jangan sampai nanti disalahgunakan
dengan “meminjamkan” badan hukum kepada media yang tidak dalam kendali. Karena
pidana pers bebannya pada badan hukum perusahaannya,” ujar Ketua DPD PWRI Lampung
Darmawan S.H., M.H., dari rilis yang diterima lamselnews.com.
Tentunya upaya itu menjadi tantangan sulit bagi
para jurnalis, sejauh mana para jurnalis, pimpinan media atau orang-orang
profesional di media itu menjaga agenda setting media dan cara kerja media bisa
mengelola dinamika prioritas agenda setting maupun informasi yang ditampilkan,
framing dan lainnya itu lebih bisa mencerahkan atau mendidik masyarakat.
“Bisa kita liat upaya penertiban aturan yang
tengah disusun oleh Kadis Kominfo Anasrullah tetap mempertimbangkan prinsip
kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, menurutnya, pemerintah hanya akan
mengatur sisi bisnisnya dan tidak akan meregulasi aspek pers atau
jurnalismenya,” kata Darmawan menegaskan.
Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut
diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan
Terbatas) dan dinilai tak dapat dipinjamkan atau digunakan untuk beberapa media
hingga menghilangkan kesan “ternak” media dengan satu orang pemilik perusahaan
dan Kominfo Lamsel.
Karena pada akhirnya, kebijakan Kadis Kominfo
pada media yang dikelola menggunakan satu badan hukum juga dapat menghindari
media yang akan menjadi seperti “Siluman” liar dan terabaikan hingga fungsi
Pers sebagai pengemban tugas menyajikan berita dan informasi yang mencerahkan,
mengedukasi, mencerdaskan dan termasuk mengemban fungsi kontrol terabaikan.
“Media itu biasanya tidak tertarik dengan berita
dan informasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat. Kalaupun ada, tapi
lebih cenderung mencari sudut lain yang bisa dijadikannya untuk “menghantam”
dan menyerang orang lain, terutama pemerintah hingga sarat dengan nuansa “like
and dislike,” tukas Darmawan.
![]() |
Ketua PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H. | ist |
Tak hanya itu, kebijakan Anasrullah sontak
mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga
merupakan konstituen dewan pers. Hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan
yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.
Senada dengan Ketua PWRI Lampung, Ketua Jaringan
Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan yang mengatakan
perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar
sebagai legalitas dasar perusahaan media.
“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum
yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT)
maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi
aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik
usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai via telepon, Minggu (7/1/2024).
Sebelumnya, dikabarkan para jurnalis Lampung
Selatan banyak yang memprotes kebijakan dan menuntut Dinas Kominfo setempat
agar memperhatikan kearifan lokal dengan maksud tetap dapat kerjasama di
Kominfo. Namun, secara kewajiban berkasnya dianggap Kominfo setempat belum
lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.
Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai
berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan
perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
“Karyawan dari perusahaan atau PT yang
bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang
berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainnya,” kata Kadis Kominfo Lamsel Anasrullah
dikutip dari berbagai media online.
Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di
Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja
sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerjasama dengan Dinas
Kominfo.
“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi
bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya
dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata
Anasrullah. (NN)