Jamintel Kejagung: Jaga Desa Hadir untuk Transparansi, Bukan Kriminalisasi Kepala Desa
DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung
Selatan dalam rangka Safari Ramadan menjadi momentum penguatan tata kelola
pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa agar lebih
transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang digelar di
Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), itu
sekaligus menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa
(Jaga Desa), sebuah inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu desa
mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas)
Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo,
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran.
Turut hadir juga unsur
Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga
ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Radityo
Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung
beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi
pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,
khususnya dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung
Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus
motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,”
ujar Egi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pembangunan desa,
terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan serta penggunaan dana desa melalui
mekanisme musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana
desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan
desa, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari
sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata yang dimiliki Lampung Selatan.
“Kami menyatakan Pemkab Lampung
Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa.
Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa
semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat
meningkat,” kata Egi.
Sementara itu, Reda Manthovani
menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola
keuangan desa agar berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan yang
berlaku.
Menurutnya, melalui aplikasi
Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang
terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga
Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata
kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa
berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,”
jelasnya.
Reda juga menegaskan,
pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk
melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk
melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar
berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut
diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan
semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa sekaligus mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat. (NN)


