ASN Lampung Selatan Diminta Tolak Gratifikasi Lebaran, Bupati Egi: Jangan Terima Hampers
LAMSELNEWS.COM, Kalianda -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam
mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati
Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran
pemerintah daerah tidak menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang
biasanya marak saat momentum hari raya.
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan,
Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Artinya
Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau
hampers yang biasanya marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam
keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Dalam
surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak
serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia
menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima
gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,
termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain
itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah
seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun
mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai
negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik
tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan
serta kode etik, dan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam
surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan
yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Bupati
Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian,
direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga
lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh
pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di
sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi,
perusahaan, maupun masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk
gratifikasi kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Langkah
ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang
pelicin, atau bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. (NN)

