Headlines
Loading...
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Bangka Disorot PWRI Lampung: UU Pers Jangan Jadi “Macan Kertas”

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Bangka Disorot PWRI Lampung: UU Pers Jangan Jadi “Macan Kertas”

LAMSELNEWS.COM, Bandar Lampung - Paradoks, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi profesi pers.

Padahal, sejak lama telah diketahui secara jelas bahwa tindakan membatasi atau menghalangi kerja pers atau jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kesannya seperti mengolok-olok hukum dan masih menjadi masalah besar. Padahal dasar hukumnya bisa dengan mudah ditemukan dari berbagai publikasi, kabar, maupun informasi, terlebih di era digital saat ini. Ketentuan mengenai kebebasan pers dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers juga secara jelas melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran,” ujar Hanif, usai kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan berbagi takjil bersama jajaran DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).

Hanif menyoroti persoalan tersebut menyusul kabar insiden yang menimpa tiga jurnalis saat mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).

“Bukan hanya di Bumi Serumpun Sebalai, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Sai Bumi Ruwa Jurai, Provinsi Lampung, kasus serupa juga kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir,” seloroh Hanif.

Menurutnya, undang-undang tidak boleh hanya menjadi “macan kertas”, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam praktik di lapangan. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Tiga wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel dari Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com). Mereka dilaporkan mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang perusahaan tersebut.

“Bentuk tindakan seperti ini jelas terkesan mencemooh hukum. Padahal UU Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis (hukum khusus) yang mengatur persoalan pers, bukan sekadar lex generalis seperti KUHP atau UU ITE,” ujar Hanif.

Dari informasi yang dihimpun, ketegangan bermula ketika salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.

Situasi kemudian memanas setelah oknum dari pihak perusahaan diduga meminta secara paksa agar dokumentasi tersebut dihapus. Perdebatan pun terjadi di lokasi kejadian.

“Situasi berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk tiba-tiba turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sambil melontarkan ancaman serius. Kasus seperti ini harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus yang dasar hukumnya jelas justru berakhir tanpa kepastian,” tegasnya.

Hanif juga menegaskan bahwa jika para jurnalis tersebut menjalankan tugas secara legal, profesional, dan beritikad baik dengan membawa kartu pers, maka aktivitas mereka dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Selain itu, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik seperti hak jawab.

“Dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga penghadangan terhadap tiga jurnalis tersebut tentu merusak citra hukum di Indonesia. Hal ini juga berpotensi merusak mental dan menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis,” ujarnya.

Dari berbagai keterangan yang dihimpun, para wartawan yang mencoba meninggalkan lokasi justru dihadang. Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat hendak keluar dari area tersebut.

“Bahkan sempat ada kabar bahwa para wartawan tersebut tertahan di area gudang sebelum akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan diri dari tindakan destruktif oknum perusahaan. Para korban tentu memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini agar segera ditindak secara hukum,” tegas Hanif.

Sementara itu, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan, S.H., M.H. turut menanggapi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti UU Pers maupun Keppres Nomor 63 Tahun 2004 serta aturan keamanan lainnya, memang terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dapat dibatasi untuk direkam atau diliput demi alasan keamanan negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa intimidasi, perampasan alat kerja, maupun ancaman fisik dan verbal terhadap wartawan tetap merupakan tindakan melanggar hukum.

“Jadi jelas, mengintimidasi, merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal saat wartawan meliput adalah tindakan melanggar hukum. Hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers serta menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Menurut Darmawan, peristiwa seperti itu merupakan bentuk “penjajahan terhadap pers”. Padahal pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, serta menjaga demokrasi yang sehat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik disebutkan wartawan wajib menghormati kesepakatan off the record maupun embargo dengan narasumber.

“Jika kesepakatan itu dilanggar, tentu akan merusak kepercayaan publik dan kredibilitas jurnalis maupun institusi pers,” jelasnya.

Darmawan menambahkan bahwa kualitas dan wibawa suatu peraturan perundang-undangan sangat bergantung pada konsistensi penerapannya. Sebuah undang-undang akan memiliki kredibilitas tinggi apabila sah secara konstitusional, adil, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat.

“Peran aparat penegak hukum sangat menentukan. Jika penanganan dilakukan secara cepat, akurat, dan terukur terhadap dugaan tindak pidana yang menimpa para jurnalis tersebut, maka hal itu akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa harapan berbagai pihak, baik lembaga, instansi, organisasi, maupun masyarakat, adalah agar dugaan pelaku segera ditindak secara hukum.

“Karena kualitas dan kredibilitas hukum berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang diterapkan, semakin tinggi pula kepercayaan publik. Ketentuan pidana dalam UU Pers sudah jelas dan tidak ambigu, sehingga diharapkan penanganannya dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas,” katanya. (*)