LAMSELNEWS.COM, Bandar Lampung - Paradoks, Sekretaris DPD PWRI
Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi
profesi pers.
Padahal, sejak lama telah
diketahui secara jelas bahwa tindakan membatasi atau menghalangi kerja pers atau
jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan
tindak pidana.
Hal tersebut telah diatur dalam
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling
lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kesannya seperti mengolok-olok
hukum dan masih menjadi masalah besar. Padahal dasar hukumnya bisa dengan mudah
ditemukan dari berbagai publikasi, kabar, maupun informasi, terlebih di era
digital saat ini. Ketentuan mengenai kebebasan pers dalam Pasal 4 ayat (2) dan
(3) UU Pers juga secara jelas melarang penyensoran, pembredelan, maupun
pelarangan penyiaran,” ujar Hanif, usai kegiatan buka puasa bersama (bukber)
dan berbagi takjil bersama jajaran DPD PWRI Lampung, Minggu (8/3/2026).
Hanif menyoroti persoalan
tersebut menyusul kabar insiden yang menimpa tiga jurnalis saat mendatangi
lokasi untuk memverifikasi informasi terkait dugaan pengepungan anggota Satgas
oleh massa di area perusahaan PT PMM di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir,
Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
“Bukan hanya di Bumi Serumpun
Sebalai, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di Sai Bumi Ruwa
Jurai, Provinsi Lampung, kasus serupa juga kerap terjadi dalam beberapa tahun
terakhir,” seloroh Hanif.
Menurutnya, undang-undang tidak
boleh hanya menjadi “macan kertas”, melainkan harus benar-benar
diimplementasikan dalam praktik di lapangan. Ia menilai tindakan kekerasan
terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers
di Indonesia.
Tiga wartawan yang menjadi
korban dalam insiden tersebut adalah Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel dari
Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi
(Babelfaktual.com). Mereka dilaporkan mengalami intimidasi hingga dugaan
penganiayaan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang perusahaan
tersebut.
“Bentuk tindakan seperti ini
jelas terkesan mencemooh hukum. Padahal UU Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis (hukum khusus) yang
mengatur persoalan pers, bukan sekadar lex
generalis seperti KUHP atau UU ITE,” ujar Hanif.
Dari informasi yang dihimpun, ketegangan bermula ketika salah satu jurnalis mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan.
Situasi kemudian memanas
setelah oknum dari pihak perusahaan diduga meminta secara paksa agar
dokumentasi tersebut dihapus. Perdebatan pun terjadi di lokasi kejadian.
“Situasi berubah menjadi brutal
saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk tiba-tiba turun dan melayangkan
pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sambil melontarkan ancaman serius. Kasus
seperti ini harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai
kasus yang dasar hukumnya jelas justru berakhir tanpa kepastian,” tegasnya.
Hanif juga menegaskan bahwa
jika para jurnalis tersebut menjalankan tugas secara legal, profesional, dan
beritikad baik dengan membawa kartu pers, maka aktivitas mereka dilindungi oleh
Undang-Undang Pers. Selain itu, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan
melalui mekanisme jurnalistik seperti hak jawab.
“Dugaan penganiayaan,
intimidasi, hingga penghadangan terhadap tiga jurnalis tersebut tentu merusak
citra hukum di Indonesia. Hal ini juga berpotensi merusak mental dan
menimbulkan kekecewaan di kalangan jurnalis,” ujarnya.
Dari berbagai keterangan yang
dihimpun, para wartawan yang mencoba meninggalkan lokasi justru dihadang.
Frendy Primadana bahkan dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah
bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat hendak keluar
dari area tersebut.
“Bahkan sempat ada kabar bahwa
para wartawan tersebut tertahan di area gudang sebelum akhirnya berhasil
meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan diri dari tindakan destruktif
oknum perusahaan. Para korban tentu memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini
agar segera ditindak secara hukum,” tegas Hanif.
Sementara itu, Ketua DPD PWRI
Provinsi Lampung Darmawan, S.H., M.H. turut menanggapi peristiwa tersebut. Ia
menjelaskan bahwa dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia,
seperti UU Pers maupun Keppres Nomor 63 Tahun 2004 serta aturan keamanan lainnya,
memang terdapat lokasi-lokasi tertentu yang dapat dibatasi untuk direkam atau
diliput demi alasan keamanan negara.
Namun demikian, ia menegaskan
bahwa intimidasi, perampasan alat kerja, maupun ancaman fisik dan verbal
terhadap wartawan tetap merupakan tindakan melanggar hukum.
“Jadi jelas, mengintimidasi,
merampas alat kerja, atau melakukan ancaman fisik maupun verbal saat wartawan
meliput adalah tindakan melanggar hukum. Hal itu merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers serta menyangkut hak konstitusional
masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Menurut Darmawan, peristiwa
seperti itu merupakan bentuk “penjajahan terhadap pers”. Padahal pers merupakan
salah satu pilar demokrasi yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, menegakkan keadilan, serta menjaga demokrasi yang sehat.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik disebutkan wartawan wajib menghormati kesepakatan off the record maupun embargo dengan narasumber.
“Jika kesepakatan itu
dilanggar, tentu akan merusak kepercayaan publik dan kredibilitas jurnalis maupun
institusi pers,” jelasnya.
Darmawan menambahkan bahwa
kualitas dan wibawa suatu peraturan perundang-undangan sangat bergantung pada
konsistensi penerapannya. Sebuah undang-undang akan memiliki kredibilitas
tinggi apabila sah secara konstitusional, adil, serta mampu diterapkan secara
efektif di masyarakat.
“Peran aparat penegak hukum sangat
menentukan. Jika penanganan dilakukan secara cepat, akurat, dan terukur
terhadap dugaan tindak pidana yang menimpa para jurnalis tersebut, maka hal itu
akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa harapan
berbagai pihak, baik lembaga, instansi, organisasi, maupun masyarakat, adalah
agar dugaan pelaku segera ditindak secara hukum.
“Karena kualitas dan
kredibilitas hukum berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan masyarakat.
Semakin adil dan logis suatu undang-undang diterapkan, semakin tinggi pula
kepercayaan publik. Ketentuan pidana dalam UU Pers sudah jelas dan tidak
ambigu, sehingga diharapkan penanganannya dapat diselesaikan secara cepat dan
tuntas,” katanya. (*)

