SPMB Lampung Selatan Berjalan Transparan, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo dan Jasa Titipan
LAMSELNEWS.Com, Kalianda - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan
secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP
dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses
pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang
masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau
masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran "jasa titipan" yang
menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa
seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses
penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali
SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang
Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten
Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80
persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang
SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung
hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40
persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan
5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi
sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu
memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain
itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna
memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses
pendidikan.
"Sehingga tidak akan
terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara
ada sekolah lain yang kekurangan murid," kata Syaifulloh dalam keterangannya,
Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak
perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk
meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai
permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses
seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat
melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk
praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam
pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya
untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih,
dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Segala bentuk
pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan
akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang," tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan
informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara
mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi
informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang
mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta
masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat
selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel
di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan
mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara
bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
"Bagi para orang tua
diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah
tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten
Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar
mutu pelayanan yang sama baiknya," ujar Syaifulloh. (NN)

