Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata bagi Rumah Subsidi MBR, 7.690 PBG Terbit Tertinggi di Lampung
LAMSELNEWS.COM, Kalianda
- Di tengah masih adanya 59 kabupaten dan kota di 25 provinsi yang menghadapi
kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), isu tersebut menjadi perhatian publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan memastikan dukungannya terhadap program rumah subsidi MBR telah
berjalan. Berbagai kebijakan telah diterapkan, mulai dari pembebasan BPHTB dan
retribusi PBG, pendampingan perizinan, hingga percepatan layanan untuk
mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi
yang mencantumkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang
tercatat dalam isu tersebut.
Rio menjelaskan, Pemkab Lampung
Selatan selama ini telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat
pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dukungan tersebut diwujudkan
melalui pembebasan biaya BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD), dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, pendampingan proses
perizinan, layanan jemput bola perizinan, hingga fasilitasi informasi mengenai
kesesuaian tata ruang lahan yang dikoordinasikan melalui pelayanan terpadu satu
pintu.
"Bahkan saat ini DPMPPTSP
juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga
jam," ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).
Komitmen tersebut juga
tercermin dari capaian pelayanan perizinan di Lampung Selatan. Berdasarkan data
DPMPPTSP, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah
menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah
tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Selain itu, berdasarkan pernyataan
Pelaksana tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama, dukungan
terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian
disempurnakan melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2025.
Berdasarkan data pada sistem
BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk
rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam meringankan
biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak hanya itu, capaian
Lampung Selatan juga terlihat pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan
data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung
Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit.
"Berdasarkan data BP
Tapera sepanjang tahun 2025, terkait capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP), Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di
Provinsi Lampung dengan jumlah tertinggi mencapai 3.146 unit," jelas Rio.
Rio menegaskan, Pemkab Lampung
Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam
mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan yang telah diterapkan menjadi bagian
dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang
semakin cepat, mudah, dan berdampak bagi masyarakat. (NN)

