LAMSELNEWS.COM, Pringsewu - Perkara utang piutang senilai sekitar Rp6 juta mengantarkan pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, ke meja hijau. Kini, keduanya tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan pendampingan hukum dari LBH Ansor Pringsewu.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi, namun harus menjalani proses hukum yang tidak sederhana. Merasa membutuhkan perlindungan hukum, pasangan tersebut akhirnya meminta pendampingan kepada LBH Ansor Pringsewu untuk mengawal proses persidangan.
Pendampingan diberikan oleh Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu yang terdiri atas M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan berkomitmen mendampingi klien secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pihak tergugat, perkara yang bermula dari hubungan utang piutang itu berkembang menjadi sengketa hukum yang kini harus diselesaikan melalui mekanisme persidangan. Pihak tergugat juga menyatakan memiliki sejumlah keberatan terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaan melalui jalur hukum yang sah.
LBH Ansor Pringsewu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun latar belakang sosial.
Menurut tim kuasa hukum, pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Semua fakta harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme persidangan yang sah," ujar Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu.
Mereka menilai seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim agar kebenaran materiil dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Anipudin mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan LBH Ansor Pringsewu. Ia mengatakan keluarganya sempat merasa kebingungan ketika gugatan tersebut diterima karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk menghadapi proses hukum.
"Terus terang, saat gugatan ini datang, kami merasa dunia seperti runtuh. Kami hanya warga biasa dengan kemampuan yang sangat terbatas. Kami sempat bingung harus mengadu ke mana dan meminta pertolongan kepada siapa. Di tengah kondisi yang sulit dan penuh ketidakpastian itu, hadirnya LBH Ansor Pringsewu bagi kami seperti setetes air di tengah kekeringan yang panjang," ungkap Anipudin.
Ia menambahkan bahwa pendampingan yang diterima bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga memberikan semangat dan harapan bagi keluarganya untuk tetap memperjuangkan hak melalui jalur yang benar.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada LBH Ansor Pringsewu, khususnya Ketua LBH Ansor Pringsewu Bapak Surohman, S.H., CLA, M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H., yang bersedia mendampingi dan membela kami. Kehadiran mereka telah memberikan harapan, semangat, dan keyakinan bahwa warga kecil juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Anipudin juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan moral agar dirinya dan keluarga tetap kuat menjalani proses hukum yang masih berlangsung.
Di sisi lain, LBH Ansor Pringsewu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses peradilan berlangsung secara independen hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kehadiran lembaga bantuan hukum diharapkan mampu memberikan pendampingan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku. (NN)


