Belanja Hibah Instansi Vertikal dalam APBD Perubahan 2026 Lampung Selatan Jadi Perhatian Publik, Kadis Kominfo: Penganggaran Mengacu Ketentuan
LAMSELNEWS.COM, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait belanja hibah kepada instansi
vertikal yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan
sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk
menghindari kesalahpahaman publik di tengah berkembangnya berbagai pandangan
mengenai kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Pemkab
menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sebagai
bagian dari fungsi pengawasan publik yang konstruktif.
Menurut Hendry, penganggaran
belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Penganggaran belanja hibah
tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima
hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian
penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang
mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar
Hendry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Hendry menyebutkan, berdasarkan
data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung
Selatan, belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran
2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.
Ia menjelaskan, penganggaran
hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Hendry
menyampaikan bahwa dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Belanja Hibah disebutkan hibah kepada Pemerintah Pusat dapat
diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah
nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Meski demikian, pemberian hibah
tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Salah
satunya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, keberadaan sumber
pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup
kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Namun, seluruh proses penganggaran
tetap harus memenuhi kriteria penerima hibah, memiliki tujuan dan peruntukan
yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan dana
hibah juga tidak terlepas dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Hendry
menegaskan bahwa realisasi dan pemanfaatan hibah wajib dipertanggungjawabkan
sesuai ketentuan serta dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk
penerima hibah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari sistem
pengawasan keuangan negara.
“Setiap penganggaran hibah
tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan
yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tegas Hendry.
Hendry menambahkan, Pemkab Lampung
Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar
tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut juga
diiringi keterbukaan terhadap pengawasan dan masukan masyarakat sebagai bagian
dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (NN)

