Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Kepastian Hukum Delapan Anak di Yayasan Bussaina Lampung
LAMSELNEWS.COM, Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian
delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan tersebut menegaskan
Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah sekaligus memberikan kepastian
hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak mereka.
Penyerahan berlangsung di Aula
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), dan
dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, serta
Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi
Hidayat.
Penetapan perwalian tersebut
merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari
Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Permohonan terhadap delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan Majelis
Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Melalui penetapan tersebut,
Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang
berada dalam pengasuhannya.
Kepastian hukum ini menjadi
dasar penting agar hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk kebutuhan
administrasi dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.
Kajari Lampung Selatan, Ibnu
Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),
sekaligus bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.
Menurut Ibnu, masyarakat selama
ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal,
melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang
perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam mendukung
kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Semoga kegiatan kita hari ini,
walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.
Ia berharap penetapan tersebut dapat
memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan
yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga dapat mendukung
kehidupan dan masa depan mereka.
“Semoga menjadi amal ibadah
bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas
proses penetapan perwalian tersebut.
Menurutnya, langkah ini
merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial dalam memastikan perlindungan dan
pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.
Puji mengatakan proses tersebut
juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum,
dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan
pengasuhan.
Ia berharap informasi mengenai
perwalian tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya,
keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan,
tetapi juga memiliki peran dalam perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.
Dengan adanya penetapan
tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki
dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan
mereka, sekaligus memberikan landasan bagi pengasuhan yang lebih terjamin ke
depan. (NN)
.jpeg)

