PPPK Resah Imbas UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal
LAMSELNEWS.COM, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul
kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai
tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Rini, isu tersebut
mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen
dalam UU HKPD. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan itu perlu dipahami secara
utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.
“Pembatasan belanja pegawai
merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan
yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK
paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap
kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak.
Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai,
kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam praktik penganggaran,
Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun
sesuai regulasi.
Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu
dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam
belanja barang dan jasa.
Rini menambahkan, mengacu pada
regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk
dalam komponen belanja pegawai.
Skema ini dinilai memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas
maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan
aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian,
terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap
dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK
paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan
tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif,
Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja,
meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga
menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas
pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam
merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Seluruh PPPK diimbau tetap
tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap
menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.
Pemkab memastikan setiap
kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NN)

