Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Bupati Lampung Selatan Berlakukan KBM Daring 7-8 September 2026
Kebijakan tersebut merupakan
tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, sekaligus
sebagai langkah antisipatif melindungi peserta didik dari dampak sebaran abu
vulkanik akibat meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Untuk memastikan kondisi di
lapangan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama turun langsung meninjau
sejumlah sekolah di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Minggu (6/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung dampak sebaran abu
vulkanik sekaligus memastikan kesiapan sekolah dalam menerapkan langkah
mitigasi.
“Jadi karena memang debu di
sini cukup banyak, kita akan tindaklanjuti untuk pembelajaran besok (7-8
September) dengan metode daring,” kata Egi.
Selain memastikan
keberlangsungan proses pendidikan, Bupati Egi juga mengingatkan masyarakat
untuk mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar ruangan selama kondisi erupsi
masih berlangsung.
“Kalaupun terpaksa ada kegiatan
atau aktivitas di luar ruangan, harap menggunakan masker dan tambahannya
kacamata. Jaga kesehatan, karena kesehatan diri kita akan memengaruhi kesehatan
keluarga kita,” pesannya.
Secara administratif, kebijakan
KBM daring tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27
Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.
Surat edaran itu diterbitkan
menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau serta potensi
risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat,
khususnya peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Bupati Lampung
Selatan Radityo Egi Pratama telah menginstruksikan seluruh kepala satuan
pendidikan untuk segera menerapkan langkah-langkah pengamanan guna meminimalkan
risiko paparan abu vulkanik terhadap peserta didik.
“Berdasarkan Surat Edaran
Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD,
dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta mengalihkan kegiatan belajar
mengajar ke sistem daring pada tanggal 7 sampai 8 September 2026. Kebijakan ini
diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa di tengah meningkatnya
aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau,” jelas Hendry.
Meski pembelajaran dialihkan ke
sistem daring, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah
selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut. Pelaksanaan KBM daring juga akan
terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik dan
dampaknya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai bagian dari mitigasi,
seluruh satuan pendidikan juga diminta untuk sementara meniadakan kegiatan
ekstrakurikuler dan aktivitas lain yang berlangsung di luar ruangan. Langkah
ini dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat
mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.
Pihak sekolah selanjutnya
diminta memberikan edukasi kepada peserta didik agar membatasi aktivitas di
luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Para siswa diimbau tetap
berada di lingkungan yang aman selama kondisi erupsi masih berlangsung.
Penggunaan masker juga menjadi
bagian penting dalam upaya perlindungan diri. Karena itu, seluruh warga satuan
pendidikan diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan,
termasuk saat perjalanan menuju dan dari sekolah.
“Kami mengimbau seluruh siswa,
guru, tenaga kependidikan, serta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan.
Penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan merupakan langkah
sederhana tetapi sangat penting untuk mengurangi risiko dampak abu vulkanik,”
ujarnya.
Selain lingkungan pendidikan,
Pemkab Lampung Selatan turut mengimbau siswa bersama orang tua atau wali murid
untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan wisata, rekreasi, maupun
aktivitas bermain di kawasan pesisir pantai yang berpotensi terdampak aktivitas
vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Hendry menegaskan, seluruh
instruksi tersebut harus segera dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Sekolah
diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada guru, tenaga kependidikan,
siswa, serta orang tua agar langkah mitigasi dapat dipahami dan diterapkan
secara konsisten.
“Keselamatan peserta didik
menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dan orang tua
dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kesehatan dan keamanan anak-anak
kita,” kata Hendry. (NN)

