Headlines
Loading...
Dituduh Mencuri dan Fotonya Disebar di Facebook, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Mencuri dan Fotonya Disebar di Facebook, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum

LAMSELNEWS.COM, Palembang - Seorang perempuan berinisial RM (35), warga Kancil Putih, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, menempuh jalur hukum setelah merasa menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

RM membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada Senin (29/9/2026) terkait unggahan pada akun Facebook “BubblyAlligator5908” yang menurutnya memuat tuduhan pencurian sekaligus menampilkan foto dirinya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/LP/B/3278/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

RM mengaku unggahan tersebut berdampak pada kondisi psikologisnya serta menimbulkan kekhawatiran terhadap nama baiknya di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Persoalan bermula dari unggahan dalam grup Facebook Gojek-Grab Info Palembang. Dalam unggahan tersebut, terlapor disebut menuding RM telah memesan layanan Maxim melalui aplikasi, kemudian mengambil uang dari saku celana seseorang saat dalam perjalanan. Foto RM juga disebut turut dicantumkan dalam unggahan tersebut.

RM membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa pada hari yang disebut dalam unggahan, dirinya memang bepergian menggunakan layanan mobil Maxim, tetapi tujuan dan perjalanan yang dijalani berbeda dari informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

“Saat hari yang dituduhkan itu saya ada bepergian, pesan aplikasi mobil Maxim dengan tujuan ke Tangga Buntung, bukan seperti yang dituduhkan terlapor dan terlampir bukti aplikasinya,” terang RM.

Atas tuduhan tersebut, RM menilai informasi yang disebarkan telah merugikan dirinya. Ia pun menyatakan akan mengikuti proses hukum untuk mendapatkan kejelasan dan memulihkan nama baiknya.

RM menegaskan bahwa dirinya keberatan atas tuduhan pencurian yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang membuat dan menyebarkan tuduhan tersebut.

“Jelas ini fitnah yang keji, mencemarkan nama baik saya. Akan saya tuntut pelakunya sampai dia tertangkap,” ujar RM dengan nada tegas.

Sementara itu, Bambang Irawan yang merupakan orang tua RM sekaligus pimpinan salah satu media, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sebatas unggahan di media sosial karena telah menyangkut nama baik seseorang dan keluarga.

“Harapan kami hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan harus ditindaklanjuti. Kami akan terus kawal kelanjutan dari laporan korban ini, hingga pelakunya tertangkap,” tegas Bambang.

Bambang juga berharap pihak perusahaan transportasi Maxim di Kota Palembang dapat membantu proses penelusuran apabila terdapat penggunaan identitas atau layanan Maxim dalam kronologi yang disampaikan melalui media sosial tersebut.

Menurutnya, penelusuran terhadap data perjalanan melalui sistem aplikasi dapat menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas peristiwa yang sebenarnya.

“Tentu ini telah merusak citra baik dari pelayanan jasa dari perusahaan Maxim, tentu ini akan terpantau apabila aplikasinya dilacak,” tuturnya.

Kini, laporan tersebut telah masuk ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. RM berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar sekaligus menjadi upaya untuk memulihkan nama baiknya. (NN)