LAMSELNEWS.COM, Palembang - Seorang perempuan berinisial RM (35),
warga Kancil Putih, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, menempuh jalur
hukum setelah merasa menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media
sosial Facebook.
RM membuat laporan ke
Polrestabes Palembang pada Senin (29/9/2026) terkait unggahan pada akun
Facebook “BubblyAlligator5908” yang menurutnya memuat tuduhan pencurian sekaligus
menampilkan foto dirinya.
Laporan tersebut tercatat dalam
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/LP/B/3278/IX/2026/SPKT/POLRESTABES
PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Dalam laporan itu, pelapor
mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan yang
disebutkan dalam laporan kepolisian.
RM mengaku unggahan tersebut
berdampak pada kondisi psikologisnya serta menimbulkan kekhawatiran terhadap
nama baiknya di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Persoalan bermula dari unggahan
dalam grup Facebook Gojek-Grab Info Palembang. Dalam unggahan tersebut,
terlapor disebut menuding RM telah memesan layanan Maxim melalui aplikasi,
kemudian mengambil uang dari saku celana seseorang saat dalam perjalanan. Foto
RM juga disebut turut dicantumkan dalam unggahan tersebut.
RM membantah tuduhan itu. Ia
menjelaskan bahwa pada hari yang disebut dalam unggahan, dirinya memang
bepergian menggunakan layanan mobil Maxim, tetapi tujuan dan perjalanan yang
dijalani berbeda dari informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
“Saat hari yang dituduhkan itu
saya ada bepergian, pesan aplikasi mobil Maxim dengan tujuan ke Tangga Buntung,
bukan seperti yang dituduhkan terlapor dan terlampir bukti aplikasinya,” terang
RM.
Atas tuduhan tersebut, RM
menilai informasi yang disebarkan telah merugikan dirinya. Ia pun menyatakan
akan mengikuti proses hukum untuk mendapatkan kejelasan dan memulihkan nama
baiknya.
RM menegaskan bahwa dirinya
keberatan atas tuduhan pencurian yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian
sebenarnya. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang membuat dan
menyebarkan tuduhan tersebut.
“Jelas ini fitnah yang keji,
mencemarkan nama baik saya. Akan saya tuntut pelakunya sampai dia tertangkap,”
ujar RM dengan nada tegas.
Sementara itu, Bambang Irawan
yang merupakan orang tua RM sekaligus pimpinan salah satu media, meminta aparat
kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sebatas unggahan di media
sosial karena telah menyangkut nama baik seseorang dan keluarga.
“Harapan kami hukum harus
ditegakkan dengan seadil-adilnya dan harus ditindaklanjuti. Kami akan terus
kawal kelanjutan dari laporan korban ini, hingga pelakunya tertangkap,” tegas
Bambang.
Bambang juga berharap pihak
perusahaan transportasi Maxim di Kota Palembang dapat membantu proses
penelusuran apabila terdapat penggunaan identitas atau layanan Maxim dalam
kronologi yang disampaikan melalui media sosial tersebut.
Menurutnya, penelusuran
terhadap data perjalanan melalui sistem aplikasi dapat menjadi bagian dari
informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas peristiwa yang sebenarnya.
“Tentu ini telah merusak citra
baik dari pelayanan jasa dari perusahaan Maxim, tentu ini akan terpantau
apabila aplikasinya dilacak,” tuturnya.
Kini, laporan tersebut telah
masuk ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang
berlaku. RM berharap penanganan perkara dapat memberikan kejelasan atas
informasi yang beredar sekaligus menjadi upaya untuk memulihkan nama baiknya.
(NN)

