Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Serentak Cair, BKD Lampung Selatan Jelaskan Perbedaan TMT
LAMSELNEWS.COM, Lampung Selatan - Perbedaan waktu pembayaran gaji
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten
Lampung Selatan berkaitan dengan perbedaan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan
masa kontrak masing-masing pegawai.
Kondisi itu membuat sebagian PPPK-PW
masih menunggu pembayaran, sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada
dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan memastikan kondisi tersebut sedang ditangani melalui proses
perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang saat ini berjalan melalui Sistem
Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan
Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan
penetapan TMT PPPK-PW pada 2025 ditetapkan dalam dua periode berdasarkan
ketetapan BKN.
“Pada tahun 2025 yang lalu,
penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan
usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma, melalui
keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
TMT pertama ditetapkan 1
Oktober 2025, dengan masa kontrak kerja selama satu tahun hingga 30 September
2026. Sementara TMT kedua ditetapkan 1 November 2025, dengan masa kontrak kerja
hingga 31 Oktober 2026.
Perbedaan masa kontrak tersebut
berdampak langsung terhadap waktu pembayaran gaji pada Oktober 2026. Bagi
PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025, masa kontraknya telah berakhir pada 30
September 2026 sehingga pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK
perpanjangan.
Sementara PPPK-PW dengan TMT 1
November 2025 masih berada dalam masa kontrak sampai 31 Oktober 2026. Karena
itu, pembayaran gaji Oktober 2026 masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025
sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September.
Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu
proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.
“Untuk yang TMT satunya, 1
November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober
ini,” lanjutnya.
Perpanjangan SK Sedang Dikebut
Dharma menegaskan, kondisi
tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran gaji. Saat ini, fokus BKD adalah
menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu.
Proses perpanjangan SK kini
telah terintegrasi melalui SIASN BKN. Mekanisme tersebut merupakan tindak
lanjut hasil rapat melalui Zoom
dengan BKN pada 30 September 2026.
Melalui sistem tersebut, masing-masing
PPPK-PW nantinya dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN masing-masing
setelah prosesnya selesai.
BKD Lampung Selatan saat ini
terus mempercepat proses tersebut agar SK perpanjangan PPPK-PW dapat segera
diterbitkan dan hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji yang masih menunggu,
dapat segera diproses.
“Sekarang kami sedang berpacu
dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung,
sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar
Dharma.
Perpanjangan tersebut berlaku
untuk PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2026, untuk masa
kontrak satu tahun berikutnya. BKD berharap proses keduanya dapat diselesaikan
sehingga administrasi kepegawaian kembali berjalan secara bersamaan.
Anggaran Gaji Sudah Tersedia
Kepastian dari sisi anggaran
juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.
Ia memastikan anggaran untuk
pembayaran gaji PPPK-PW sebenarnya telah tersedia hingga Desember 2026. Dengan
demikian, persoalan yang terjadi bukan karena tidak tersedianya anggaran gaji.
“Anggarannya ada, sampai dengan
bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan
dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.
Keterangan tersebut memperjelas
bahwa setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari perangkat
daerah terpenuhi, BPKAD siap memproses pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan
keuangan daerah.
Dengan kata lain, perbedaan
waktu pembayaran yang terjadi saat ini berkaitan dengan status masa kontrak dan
penyelesaian administrasi perpanjangan SK, bukan karena pemerintah daerah tidak
menyiapkan anggaran untuk membayar hak para PPPK-PW.
Tidak hanya memastikan
ketersediaan anggaran hingga akhir 2026, Rini juga menyampaikan bahwa
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan anggaran gaji PPPK-PW untuk
tahun anggaran 2027.
Menurutnya, anggaran tersebut
bahkan telah masuk dalam APBD Murni 2027. Pemerintah daerah selanjutnya akan
melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari
pemerintah pusat terkait PPPK-PW.
“Untuk APBD Murni 2027 sudah
dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Kepastian tersebut menjadi
bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan
pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, sembari tetap mengikuti ketentuan dan
kebijakan pemerintah pusat.
Ditargetkan Rampung Dalam Waktu Dekat
Sementara itu, terkait waktu
penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat
segera dituntaskan dalam waktu dekat.
Ia mengakui penggunaan SIASN
secara nasional oleh seluruh pemerintah daerah membuat lalu lintas akses pada
sistem cukup tinggi. Namun, sejauh ini proses yang dikerjakan tim BKD Lampung
Selatan berjalan tanpa kendala berarti.
“Kami selalu mentargetkan
secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan
secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.
Menurut Dharma, tingginya akses
terhadap SIASN dapat memengaruhi kecepatan sistem. Meski demikian, tim BKD
terus bekerja untuk memastikan proses perpanjangan SK dapat segera
diselesaikan.
“Insyaallah selesai semua
karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh
Indonesia. Jadi traffic-nya agak
tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim
yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut,
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan proses pembayaran gaji PPPK-PW tetap
berjalan sesuai status TMT, masa kontrak, serta kelengkapan administrasi masing-masing.
Bagi PPPK-PW yang masa
kontraknya telah berakhir, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian
SK perpanjangan agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses, sementara
anggaran untuk pembayaran hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah
disiapkan. (NN)

