
Dinas Sosial Lamsel Dampingi Sidang Pembuktian Anak Terlantar di PN Kalianda
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan menghadiri sidang
pembuktian anak terlantar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin
(21/8/2023).
Sidang itu dilakukan untuk menetapkan status bayi perempuan yang
ditemukan warga Dusun 6 Cilacap, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, sebagai anak
terlantar.
Seperti diketahui, bayi perempuan malang itu ditemukan warga
di gardu ronda dalam kondisi merah alias baru lahir dan hanya diselimuti kain tipis
pada hari Jumat, 6 Januari 2023 lalu.
Pada saat itu, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan menitipkan
bayi tersebut kepada pasangan suami istri Saiman dan Siti Rahayu untuk diasuh
dan dirawat sementara.
“Penemuan bayi ini telah diumumkan di media massa. Namun sampai
saat ini belum ditemukan siapa orangtuanya. Sehingga kita ajukan permohonan untuk
ditetapkan sebagai anak terlantar oleh Pengadilan Negeri Kalianda,” ujar
Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Firdaus,
S.Sos usai sidang di PN Kalianda, Senin (21/8/2023).
Firdaus menambahkan, pada hari itu juga dilakukan sidang
Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Kalianda didampingi oleh Pendamping
Rehsos, Advokat, dan aparat desa setempat di lokasi penemuan bayi di Desa Karang
Sari, Kecamatan Ketapang.
“Berdasarkan hasil sidang pembuktian penemuan bayi dan
sidang PS oleh Majelis Hakim PN Kalianda, maka akan dilanjutkan sidang
berikutnya yaitu sidang penetapan anak terlantar. Jadwal sidangnya akan
diinfokan kemudian oleh PN Kalianda,” kata Firdaus. (NN)