
PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024
LAMSELNEWS.COM,
Kalianda - Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung
Selatan petahana H. Nanang Ermanto dipastikan
dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Pasalnya, KPU secara
resmi telah menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, pada 1 Juli 2024 kemarin.
Hal ini otomatis menepis perbedaan
pendapat antara akademisi Unila DR. Budiono, S.H., M.H.
dengan Muhammad Junaidi, S.H. Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.
Dimana
DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak
bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak
membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Hal tersebut kemudian
dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang
menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa
jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.
Dihubungi awak media, Muhammad
Junaidi mengatakan, bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju
kembali sudah selesai. Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e)
tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
“Kan PKPU sudah terbit,
pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak
pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas
menggunakan diksi pelantikan,” tegas Bung Adi sapaan akrab Muhammad Junaidi.
Jika diksinya pelantikan, lanjut dia,
maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelantikam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Jadi disitu dikatakan bahwa
pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (NN)