DPRD Lampung Selatan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Lamselnews.com,
Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan
delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna yang
berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).
Delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni,
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS,
Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang
memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna tersebut
dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.
“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda tentang
Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan” ucap Hendry Rosyadi
seraya mengetuk palu sidang satu kali.
Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan
penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan
antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang
Ermanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung
Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut
secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung
Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten
Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna.
Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu
nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Sementara, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan H.
Nanang Ermanto mengucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta
jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melaksanakan
seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan cerminan
tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat
Daerah (OPD)," ujar Nanang.
Pada kesempatan itu, Bupati Nanang juga meminta kepada
seluruh Kepala OPD dan jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk
mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan
datang, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi.
Diakhir sambutannya, Nanang mengatakan bahwa rancangan
peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah
disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk
dievaluasi.
"Dan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal
persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh
Bupati/Walikota," kata Nanang mengakhiri sambutannya. (NN)


